*~aGusJohn’s Blog~*

Mengalir Bagaikan Air

#148: Bersua Sang Legenda Hidup

wedhasmara1SENJA DI BATAS KOTA

senja di batas kota
slalu teringat padamu
saat kita kan berpisah
entah untuk brapa lama

walau senja berganti
wajahmu slalu terbayang
waktu engkau kulepaskan
berdebar hati di dada

wedhasmara2reff:
tiada dapat kulupakan
peristiwa kisah ini
engkau di seberang sana
menunaikan tugasmu

senja di batas kota
terlukis di dalam kalbu
hanya bila kau kembali
hidupku akan bahagia

***
Di era 60-70an, lagu di atas tentu sudah tidak asing lagi. Hingga era 80-an -ketika saya masih SD, tetangga sebelah sering memutar lagu-lagu tembang kenangan tersebut. Ketika TVRI masih merajai, lagu-lagu  itu begitu familiar di telinga. Baca lebih lanjut

Mei 29, 2009 Posted by | Seni & Budaya | , | 1 Komentar

#147: AyuNara Update…

Rebutan Papa Sehabis dari Bali

Rebutan Papa Sehabis dari Bali

Narayana Nakmas Syailendra. Umurnya sebentar lagi 10 bulan. Sudah aktif ‘ngoceh‘. Memanggil ayam, tepuk tangan, ikut-ikutan bermain puzzle, ikut-ikutan baca Qur’an, ikut-ikutan belajar membaca-berhitung, dan suka menonton film-film Playhouse Disney. Seperti: Mickey Mouse & Club House, Egg Bird, Handy Manny.

Giginya baru empat yang tumbuh, suka ngemut benda-benda di depannya. Komunikatif! Mengerti diajak bicara. Orang tua bilang, wis njawani. Sense of humornya tinggi seperti mbakyunya. Murah senyum, tapi senyumnya mahal. Jika gemas aku panggil “cimot“. Lucu, menyenangkan!

Sekar Ayu Nakmas Pambayun, 4 tahun 2 bulan. Bulan Juli mau masuk TK A. TPA-nya sudah mulai masuk baca al-Qur’an Juz 1. Iqro’ 6 sudah lewat dalam 10 bulan (include mbolos). Juz’amma dengan 37 surat sudah lewat. Besok sudah masuk Juz 1.

Pengurangan di bawah 10 sudah lancar. Penambahan sampai 100 juga sudah. Sudah hafal main piano lagu “Ibu Kita Kartini”, “Satu Nusa Satu Bangsa”, dan “Padamu Negeri“. Sudah punya harmonika, lagi minta biola.

Pambayun anaknya cerewet, sok tua. Suka ngatur teman-temannya yang SD. Bangunnya suka siang, tidurnya malam (22:00 paling cepat). Tidak bisa diam, aktif. Kalau sakit rewelnya minta ampun. Tapi walaupun sakit, makannya tetap banyak -sariawan sekalipun :).

Begitulah update mereka.

(c) aGusJohn,
Lembah Ciangsana, 26 Mei 2009

Mei 26, 2009 Posted by | Family | , | 2 Komentar

#146: Dari Masjid ke Masjid

“Saksi Bisu” Potret Perjalanan Ekspansi Bakrie Telecom

~
Foto-foto berikut ini menjadi sejarah, bagian kecil dari  “saksi bisu” perjalanan ekspansi Bakrie Telecom ke Jawa Barat; yang kini disebut sebagai Regional 02 -minus Bekasi, Depok, Bogor, Kerawang dan Sukabumi- dan wilayah Banten -masuk Regional 01.

Masjid menjadi target kedua setelah kandidat BTS (Base Transciever System) ditemukan, ketika saya melakukan survey ke kota-kota di Jawa Barat, seperti: Sumedang, Ciamis, Majalaya (Bandung) dan Banten (Pandeglang, Rangkasbitung dan Anyer).

Berikut “saksi bisu” yang sekian lama berserakan, dan baru saya temukan kembali hari ini:

Masjid Ciamis
diambil  tanggal: 3 Januari 2003
pada saat pencarian lokasi-lokasi BTEL di Ciamis. Boleh dibilang, inilah awal ekspansi BTEL di kota paling timur dari Propinsi Jawa Barat tersebut.

100_6276

~~O~~

Masjid Majalaya
diambil tanggal: 4 Januari 2003
saat ekspansi pertama BTEL di kota paling tenggara Bandung, berbatasan dengan Garut.
100_6401

Baca lebih lanjut

Mei 22, 2009 Posted by | Esia, Sejarah & Peradaban, Seni & Budaya | , , | 2 Komentar

#145: Pura Keluarga dan Rumah Tokoh Adat Bali

Catatan Perjalanan ke Bali#003

Sudah menjadi tradisi bagi masyarakat Bali, ada pura keluarga di dalam komplek rumah. Pura ini berfungsi sebagai tempat sembahyang setiap hari; untuk mendekatkan diri dengan arwah keluarga dan leluhur. Proses sembahyang dibagi dalam 3 waktu: pagi, siang dan sore/malam. Sembahyang pagi sehabis mandi dan setelah masak. Sembahyang siang sebelum makan. Sembahyang malam sesudah mandi sore.

Rumahnya pun dibuat petak-petak secara terpisah. Ruang tamu pisah dengan ruang dapur. Ruang acara do’a terpisah dengan ruang untuk upacara pernikahan atau kematian. Dan begitu seterusnya.

Berikut adalah gambaran lay out rumah I Wayan Tembau Kariasa, sang tokoh adat daerah Klungkung, Bali:
pura keluarga Baca lebih lanjut

Mei 19, 2009 Posted by | Esia, Seni & Budaya | , , | 1 Komentar

#144: Sromotan Klungkung*

P5020170_001Namanya “Sromotan“. Masakan khas dari daerah Klungkung, Bali ini sejenis urap-urap atau pecel (dengan) sayur (matang) di Jawa. Bahannya: kacang panjang, bayam, kangkung, buncis, kecipir, pare, koro, undis dan kecambah. Kecuali kecambah yang hanya diseduh/direndam di air hangat, semua sayuran direbus hingga matang. Sedangkan bahan mentahnya: kecapi, terong kecil.

Bumbunya ada dua macam. Sambal dari kacang yang disebut “sambal koples“, dan bumbu dari parutan kelapa yang disebut “sambal nyuh“. Sambal koples bahannya adalah cabe besar merah, cabe kecil rawit, bawang putih, trasi, gula aren dan kacang tanah. Semua diracik menjadi satu, kemudian ditumbuk hingga halus di lumpang; alat dari kayu yang berupa cekungan. Sebagai penumbuknya terbuat dari tongkat kayu yang besar dan panjang.

P5020172_001Jika sudah halus, bumbu koples ini kemudian digoreng dan sesudahnya siap untuk disajikan. Sebagai bumbu tambahan: merica bubuk, garam, vetsin.

Cara pembuatan sromotan Klungkung:
1. buat sambal koples
2. goreng sambal koples
3. buat sambal nyuh;
4. masak sayuran hingga matang
5. campur sayuran matang + mentah
6. campur dengan kedua bumbu yang sudah siap Baca lebih lanjut

Mei 18, 2009 Posted by | Esia, Seni & Budaya | , , | Tinggalkan komentar

Dinilai Sewenang-wenang, Bupati Badung Kalah

Rabu, 13 Mei 2009 | BP
Gugatan PTUN Tower
Dinilai Sewenang-wenang, Bupati Badung Kalah
Denpasar (Bali Post) –
Bupati A.A. Gde Agung mendapatkan tamparan keras atas kebijakannya mengeluarkan SK. No. 02 tahun 2009 tanggal 22 Januari 2009 tentang pembongkaran tower milik PT Solusindo Kreasi Pratama (PT SKP). Semua terjadi setelah Majelis Hakim PTUN Denpasar diketuai Eddy Firmansyah mengabulkan sepenuhnya gugatan yang diajukan PT SKP. Lebih dari itu, majelis hakim menilai pembongkaran tower didasarkan atas tindakkan sewenang-wenang.Eddy Firmansyah didampingi hakim anggota Widiastuti dan Dewi Asimah menyatakan mengabulkan gugatan PT SKP untuk seluruhnya. Majelis hakim juga menyatakan membatalkan dan mencabut Surat Perintah Bupati Badung No. 02/2009 tertanggal 22 Januari 2009 tentang pembongkaran bangunan tower komunikasi bersama milik penggugat. “Memerintahkan kepada tergugat untuk membayar biaya perkara Rp 166 ribu,” ujar majelis hakim.

Majelis hakim dalam pertimbangan hukumnya menilai SK yang diterbitkan tergugat melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik sehingga layak untuk dinyatakan batal. Berdasarkan bukti-bukti maupun fakta hukum yang terungkap dalam persidangan, penggugat telah berhasil membuktikan dalil-dalil dalam gugatannya. Sementara tergugat tidak bisa membuktikan bantahannya. Karena itu, pengadilan berpendapat gugatan penggugat dikabulkan. “Karena itu, tergugat dinyatakan sebagai pihak yang kalah dan sesuai ketentuan pasal 110 UU No.5/1986 jo UU No.9/2004, biaya perkara akan dibebankan kepada tergugat,” papar majelis hakim dalam putusannya yang dibacakan bergantian itu.

Majelis hakim juga menyatakan, secara yuridis Bupati Badung mempunyai kewenangan untuk melakukan pembongkaran tower yang ada di wilayahnya sesuai ketentuan perundang-undangan. Namun, kewenangan Bupati melakukan pembongkaran tower tidak sesuai prosedur. Menurut majelis hakim, pembongkaran tower seharusnya menyertakan rekomendasi dari Dinas Perhubungan cq Bupati Badung. Namun, berdasarkan kesaksian I Gusti Kusumayadi, pembongkaran tersebut tidak memerlukan rekomendasi dari Dishub. Hal inilah yang dinilai majelis hakim bertentangan dengan asas-asas pemerintahan yang baik. Bahkan, majelis hakim menilai tindakan yang dilakukan Bupati Badung adalah sewenang-wenang.

Menurut salah satu saksi dari tergugat, Dinas Cipta Karya juga tidak pernah menegur PT SKP dalam kepemilikan IMB. Di satu sisi, tergugat mengeluarkan izin operasional tower PT SKP. Di sisi lain, Bupati tidak mengabulkan pengajuan IMB. Menurut majelis hakim, tergugat telah menganulir sendiri ketentuan yang telah dibuatnya.

Majelis hakim juga mempertanyakan dalil tergugat yang menyatakan bahwa pembangunan tower PT SKP berada di lokasi padat penduduk dan belakang Sekolah Dasar (SD). Menurut majelis hakim, dalil tersebut tidak terbukti. Pasalnya, dari hasil pemeriksaan setempat (PS), pembangunan tower milik penggugat tidak berada di kawasan padat penduduk maupun di sekitar SD. “Justru dari hasil PS, tower PT SKP yang ada di Desa Sangeh, Abiansemal hanya berjarak 50 meter dari tower milik PT BTS,” tandasnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Penggugat, Eben Ezer Siregar menyatakan putusan hakim tersebut telah memenuhi rasa keadilan. Malah katanya, putusan tersebut merupakan sejarah baru dalam penegakan hukum. Sementara Kuasa Hukum tergugat, Suryatin Lijaya menyatakan putusan majelis hakim bukan akhir dari segalanya. “Kami pasti lakukan upaya banding,” ujarnya singkat. (015)

Mei 15, 2009 Posted by | SOROT & Berita | , | Tinggalkan komentar